Selasa, 20 November 2012

Anggaran pembangunan padepokan pecak silat ditunda

Anggaran pembangunan padepokan pecak silat ditunda
Sejumlah atlet PON dan Pepernas menerima bonus pada malam apresiasi dan anugerah atlet Sumsel di Dining hall wisma atlet Jakabaring Palembang, Senin (12/11). (FOTO Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunda untuk menganggarkan dana pembangunan padepokan pencak silat di kawasan Jakabaring, Palembang sebesar Rp3 miliar pada tahun 2013.


Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo menyampaikan hal itu terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2013 di Palembang, Kamis.



Menurut dia, ditundanya penganggaran padepokan pencak silat tersebut, karena menimbulkan persoalan yang pertama sesuai dengan anggaran harus ada hibah dari pemerintah kabupaten ke provinsi jangan sampai saat dibangun di tanah bermasalah, namun itu belum bisa dipastikan, untuk itu diundur.



Kemudian yang kedua masalah ini nantinya akan menimbulkan kecemburuan pada pengurus cabang olahraga lainnya, kata dia.



Ia mengatakan, ke depan persoalan tersebut harus dirapatkan kesemua bidang sejenis guna menyatukan pendapat, dan diharapkan di KONI Sumsel diputuskan, setelah itu baru dibuat anggarannya.



Ia menuturkan, anggaran pembangunan padepokan pencak silat sebesar Rp3 miliar itu ditunda dan dana ini tetap di Komisi V DPRD, tetapi dialihkan ke Dinas Pendidikan.



Jadi, anggarannya tetap di komisi V, tetapi dialihkan ke Dinas Pendidikan, karena kemarin banyak dipotong, makanya dikembalikan ke sana lagi, ujarnya.



Sementara Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, Anita Noeringhati menyatakan, pembangunan padepokan pencak silat Rp3 miliar tahun 2013 ditunda penganggarannya, karena berbagai pertimbangan.



"Informasinya tanah dihibahkan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir ke Provinsi Sumsel, namun prosedur hibah belum, kita anggap kalau tanah dihibahkan ke provinsi segala pengurusan menjadi tanggungjawab provinsi, apalagi kita mau membangun di atas tanah itu, artinya status tanah harus jelas," tuturnya.



"Akan tetapi, di dalam rapat tidak bisa ditunjukkan akte hibah dan dasar hukum yang harus dilalui, kami dari badan anggaran sepakat untuk menunda penganggarannya, dan ini dialokasikan ke Dinas Pendidikan," jelasnya. (susi) 

Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar